Showing posts with label pernikahan pasangan beda agama. Show all posts
Showing posts with label pernikahan pasangan beda agama. Show all posts

Thursday, May 18, 2017

Hukum Pria Muslim Menikahi Wanita Non Muslim Baik Dari Ahli Kitab Maupun Non Ahli Kitab

Mumpung ada mood bagus untuk posting di blog ini, makanya gua langsung bikin posting-an di blog.

Sesua janji gua untuk posting mengenai hukum pria Muslim menikah wanita dari golongan Ahli Kitab. Maka di posting-an kali ini, gua mau membahas tentang itu. Kenapa gua bahas hal kaya gini? Bukannya nanti bisa bikin komentar bahwa gua memancing masalah SARA(lha, gua cuma menyampaikan pandangan hukum agama di bilang memancing masalah SARA.). Alasannya ada 2, yaitu :

1. Untuk hukum wanita Muslim menikah dengan pria Non Muslim sudah sangat jelas hukumnya dalam Qur'an adalah HARAM

2. Masih banyak yang menggunakan dalil Qur'an Surah Al Maidah ayat 5, untuk memuluskan nikah beda agama.

Sebelum membahas hukum pria Muslim menikah wanita dari golongan Ahli Kitab. Kita telaah dulu apakah yang di maksud dengan Ahli Kitab itu sendiri.

Siapakah Ahli Kitab itu?

Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
“Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20)sumber

Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam diskusi yang cukup panjang dan melelahkan. Bahkan sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud ahli kitab hanyalah mereka yang punya darah asli dari keturunan yahudi dan nasrani saja. Maksudnya dari keturunan Bani Israil saja. Sedangkan ras manusia di luar keturunan Bani Israil, tidak termasuk ahli kitab.

Lalu apakah masih ada Ahli Kitab di jaman sekarang

Sebagian pendapat mengatakan bahwa ahli kitab di zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi, seiring dengan sudah tidak murninya kitab suci umat kristiani. Pendapat ini benar dan banyak juga yang mendukungnya.(sumber)

Bagaimana dengan hukumnya Pria Muslim menikah dengan wanita Non Muslim. Dalam Qur'an surah Al Maidah ayat 5

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” (QS Al Maidah Ayat 5)

Mengenai hal ini, ada 2 pendapat dari kalangan ulama.

Pendapat Pertama

Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbalilah menegaskan bahwa boleh pria Muslim menikah dengan wanita Non Muslim dari golongan Ahli Kitab. Para Ulama dari ke empat mazhab itu berpegang pada Qur'an surah Al Maidah ayat 5, perilaku sahabat Nabi SAW(Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.)


Pendapat Kedua

Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah atau pun yang menjaga kehormatannya.
Pendapat ini di nukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah

Dalil dari pendapat kedua adalah sebagai berikut :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” (QS Al-Baqarah Ayat 221)

Maksud dari beriman di sini adalah bersyahadat, menyatakan bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.(sumber)

Dengan ada 2 pendapat seperti di atas bagaimanakah menyikapinya. Untuk menyikapi 2 pendapat tersebut di atas. Sebagai umat Muslim dan warga negara Indonesia harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Yakni hukum negara mengenai pernikahan UU No.1 Tahun 1974 Mengenai Pernikahan dalam posisi sebagai warga negara Indonesia. Dan fatwa MUI mengenai nikah beda agama. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram!

MUI menambahkan, tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadah-nya lebih besar daripada maslahat-nya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram!"

Adanya fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya adalah haram. Maka sudah sangat jelas bahwa pria Muslim tidak boleh/tidak bisa menikah wanita Non Muslim. 




Friday, March 15, 2013

Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama


Kemarin gua posting tentang cara-cara pernikahan pasangan beda agama di Indonesia dan gua juga udah janji buat kasih ref cara-cara pernikahan pasangan beda agama di Indonesia part II.

Ok di bawah ini empat cara penyelundupan hukum bagi pasangan beda agama di Indonesia yang sering dilakukan bila mereka mau menikah.

Dalam satu seminar di Depok, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Empat cara tersebut adalah meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan menikah di luar negeri.

Meminta penetapan pengadilan terakhir kali dilakukan oleh Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR disahkan, akan lebih banyak lagi penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut dimasukkan dalam RUU Adminduk.

Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi lain dari pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan. Masalahnya adalah perkawinan mana yang sah? Terhadap cara ini, Prof Wahyono menyatakan perlu penelitian lebih jauh lagi.

Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki-laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim.

Kasus yang cukup terkenal adalah perkawinan artis Deddy Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina.

Untuk perkawinan beda agama, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya.  Jadi jangan ada sikap saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya, kata Quraish.

Pernyataan Quraish ternyata senada dengan pernyataan Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Romo Andang juga menerangkan hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.

Sudhar Indopa, pegawai Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, Mei lalu di depan seminar tentang perkawinan beda agama yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia terang-terangan menyatakan negara bukannya tidak mau mengakomodir perkawinan beda agama. Larangan tersebut tidak datang dari negara melainkan dari agama. Sepanjang tidak ada pengesahan agama, adalah tidak mungkin catatan sipil mencatat sebuah perkawinan, tandas Sudhar.

Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, lanjut Farida, agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya. Itu zina, tandas Farida.

Ketua Program Kenotariatan UI ini menolak anggapan jika dikatakan lebih baik menikah daripada kumpul kebo. Ia menilai hukum tidak akan tegak dengan baik jika masih ada penyelundupan hukum. Menurut ia, jika peraturannya sudah tegas, cukup ditegakkan saja.

Solusi terakhir adalah menikah di luar negeri. Lies melihat banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia menjelaskan jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.

Masalahnya kalau nanti mau cerai, apakah bisa di sini di Pengadilan Negeri? Saya rasa sih bisa kalau di Pengadilan Negeri. Tapi kalau luar negerinya ada yang beragama KUA, karena di luar negeri tidak ada KUA. Di luar negeri semua perkawinan dicatatkan di catatan sipil. Kalau Islam ya paling-paling di mesjid sana, tidak ada KUA, kata Lies saat dihubungi hukumonline.

Farida menilai Pemerintah tidak tegas. Meskipun UU tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, lanjut ia, Kantor Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia.  Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan, kata Farida.

Segini dulu aja ya, besok sambung lagi mengenai Hak Waris Anak hasil pernikahan pasangan beda agama menurut hukum agama dan hukum negara.


Tiket Bus Dengan Format Ms. Excel

 Hi Teman-teman, Udah lama buangeeetttt ga update blog ini dan mungkin juga udah di anggap ilang sama Google.  Mumpung ada energi positif bu...