Mumpung ada mood bagus untuk posting di blog ini, makanya gua langsung bikin posting-an di blog.
Sesua janji gua untuk posting mengenai hukum pria Muslim menikah wanita dari golongan Ahli Kitab. Maka di posting-an kali ini, gua mau membahas tentang itu. Kenapa gua bahas hal kaya gini? Bukannya nanti bisa bikin komentar bahwa gua memancing masalah SARA(lha, gua cuma menyampaikan pandangan hukum agama di bilang memancing masalah SARA.). Alasannya ada 2, yaitu :
1. Untuk hukum wanita Muslim menikah dengan pria Non Muslim sudah sangat jelas hukumnya dalam Qur'an adalah HARAM
2. Masih banyak yang menggunakan dalil Qur'an Surah Al Maidah ayat 5, untuk memuluskan nikah beda agama.
Sebelum membahas hukum pria Muslim menikah wanita dari golongan Ahli Kitab. Kita telaah dulu apakah yang di maksud dengan Ahli Kitab itu sendiri.
Siapakah Ahli Kitab itu?
Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
“Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20)sumber
Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam diskusi yang cukup panjang
dan melelahkan. Bahkan sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud
ahli kitab hanyalah mereka yang punya darah asli dari keturunan yahudi
dan nasrani saja. Maksudnya dari keturunan Bani Israil saja. Sedangkan
ras manusia di luar keturunan Bani Israil, tidak termasuk ahli kitab.
Lalu apakah masih ada Ahli Kitab di jaman sekarang
Sebagian pendapat mengatakan bahwa ahli kitab di zaman sekarang ini
sudah tidak ada lagi, seiring dengan sudah tidak murninya kitab suci
umat kristiani. Pendapat ini benar dan banyak juga yang mendukungnya.(sumber)
Bagaimana dengan hukumnya Pria Muslim menikah dengan wanita Non Muslim. Dalam Qur'an surah Al Maidah ayat 5
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ
حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” (QS Al Maidah Ayat 5)
Mengenai hal ini, ada 2 pendapat dari kalangan ulama.
Pendapat Pertama
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbalilah menegaskan bahwa boleh pria Muslim menikah dengan wanita Non Muslim dari golongan Ahli Kitab. Para Ulama dari ke empat mazhab itu berpegang pada Qur'an surah Al Maidah ayat 5, perilaku sahabat Nabi SAW(Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti
Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu
masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu
menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.)
Pendapat Kedua
Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang
merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah atau pun yang menjaga
kehormatannya.
Pendapat ini di nukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah
No comments:
Post a Comment