Kemarin gua posting tentang cara-cara pernikahan pasangan beda agama di Indonesia dan gua juga udah janji buat kasih ref cara-cara pernikahan pasangan beda agama di Indonesia part II.
Ok di bawah ini empat cara penyelundupan hukum bagi pasangan beda agama di Indonesia yang sering dilakukan bila mereka mau menikah.
Dalam satu seminar di Depok, Guru Besar Hukum Perdata
Universitas Indonesia Prof. Wahyono
Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda
agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Empat cara tersebut adalah
meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan menikah di luar negeri.
Meminta penetapan pengadilan terakhir kali dilakukan oleh
Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR
disahkan, akan lebih banyak lagi penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua
Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo
menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut
dimasukkan dalam RUU Adminduk.
Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi
lain dari pasal 2 ayat (2) UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pagi menikah sesuai agama laki-laki,
siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan. Masalahnya adalah perkawinan
mana yang sah? Terhadap cara ini, Prof
Wahyono menyatakan perlu penelitian lebih jauh lagi.
Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama mempelai
mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki-laki
Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran
inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid
Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan
diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim.
Kasus yang cukup terkenal adalah perkawinan artis Deddy
Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan secara
Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina.
Untuk perkawinan beda agama, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar
dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan
antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan
keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari
agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama
pasangannya. Jadi jangan ada sikap
saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya, kata Quraish.
Pernyataan Quraish
ternyata senada dengan pernyataan Romo
Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Romo Andang juga menerangkan hukum
gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai
non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami
dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk
Katholik.
Sudhar Indopa, pegawai Kantor Catatan Sipil DKI
Jakarta, Mei lalu di depan seminar tentang perkawinan beda agama yang
diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas
Indonesia terang-terangan menyatakan negara bukannya tidak mau mengakomodir
perkawinan beda agama. Larangan tersebut tidak datang dari negara melainkan
dari agama. Sepanjang tidak ada pengesahan agama, adalah tidak mungkin catatan
sipil mencatat sebuah perkawinan, tandas Sudhar.
Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada
prinsipnya, lanjut Farida,
agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama
tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari
peluang-peluang. Perkawinannya dianggap
tidak sah, dianggap tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya juga ikut
hubungan hukum dengan ibunya. Itu zina, tandas Farida.
Ketua Program Kenotariatan UI ini menolak anggapan jika
dikatakan lebih baik menikah daripada kumpul kebo. Ia menilai hukum tidak akan
tegak dengan baik jika masih ada penyelundupan hukum. Menurut ia, jika
peraturannya sudah tegas, cukup ditegakkan saja.
Solusi terakhir adalah menikah di luar negeri. Lies melihat
banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk
melakukan perkawinan beda agama. Ia menjelaskan jika melakukan perkawinan di
luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut
mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan
saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.
Masalahnya kalau nanti mau cerai, apakah bisa di sini di
Pengadilan Negeri? Saya rasa sih bisa kalau di Pengadilan Negeri. Tapi kalau
luar negerinya ada yang beragama KUA, karena di luar negeri tidak ada KUA. Di
luar negeri semua perkawinan dicatatkan di catatan sipil. Kalau Islam ya
paling-paling di mesjid sana, tidak ada KUA, kata Lies saat dihubungi
hukumonline.
Farida menilai Pemerintah tidak tegas. Meskipun UU tidak
memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima
pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, lanjut
ia, Kantor Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya
yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia. Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan
perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai
dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak
boleh melakukan pencatatan, kata Farida.
Segini dulu aja ya, besok sambung lagi mengenai Hak Waris Anak hasil pernikahan pasangan beda agama menurut hukum agama dan hukum negara.
Segini dulu aja ya, besok sambung lagi mengenai Hak Waris Anak hasil pernikahan pasangan beda agama menurut hukum agama dan hukum negara.
No comments:
Post a Comment