Pada postingan gua sebelumnya, gua udah ngasih ref mengenai
cara-cara penikahan beda agama di Indonesia.
Lalu bagaimana penjelasan masalah perkawinan sesama jenis
sesuai konteks hukum positif dan hukum Islam di Indonesia, apakah dibolehkan
atau tidak?
Di bawah ini gua kasih penjelasannya(gua kutip dari artikel
hukumonline.com, buat Admin hukumonline.com gua numpang copas lagi ya)
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”),
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanit
sebagai suami isteri.
Pasal 1
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Selain itu, di dalam Pasal
2 ayat (1) UU Perkawinan dikatakan juga bahwa perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti
selain negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, negara juga
mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Mengenai perkawinan yang diakui oleh negara hanyalah
perkawinan antara pria dan wanita juga dapat kita lihat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) beserta
penjelasannya dan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perda DKI Jakarta No. 2/2011”) beserta
penjelasannya:
Pasal 34 ayat (1) UU
Adminduk:
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di
tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
perkawinan.
Penjelasan Pasal 34
ayat (1) UU Adminduk:
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 45 ayat (1) Perda
DKI Jakarta No. 2/2011:
Setiap perkawinan di Daerah yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal sahnya perkawinan.
Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011:
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, dari sisi agama Islam, perkawinan antara sesama
jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:
"Dan (Kami juga
telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada
mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang
belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka),
bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab
kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan
pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang
yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia
termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada
mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang
berdosa itu."
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga secara tidak
langsung hanya mengakui perkawinan antara pria dan wanita, yang dapat kita
lihat dari beberapa pasal-pasalnya di bawah ini:
Pasal 1 huruf a KHI:
Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan
perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Pasal 1 huruf d KHI:
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon
mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan
dengan hukum Islam.
Pasal 29 ayat (3) KHI:
Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon
mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
Pasal 30 KHI:
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon
mempelai wanita dengan jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah
pihak.
Selain itu, mengenai perkawinan sejenis ini, beberapa tokoh
juga memberikan pendapatnya. Di dalam artikel hukumonline yang berjudul Menilik Kontroversi Perkawinan Sejenis,
sebagaimana kami sarikan, Ketua Komisi
Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sejenis
adalah haram. Lebih lanjut Ma'ruf
Amin mengatakan, “Masak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan.
Itu kan kaumnya Nabi Luth. Perbuatan ini jelas lebih buruk daripada zina.”
Penolakan serupa juga dikatakan oleh pengajar hukum Islam Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Farida Prihatini.
Dia mengatakan bahwa perkawinan sejenis itu tidak boleh karena dalam Al Quran
jelas perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan.
Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan
perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan
karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita.
Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama
jenis.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Para pejuang prkwinan beda agama emang hnya ingin ngobok2 hukum pstif n agama! se7?
ReplyDelete