Sunday, March 24, 2013

jangan menganggap menikah itu sederhana


e2de7381a531fe34bc162d712dbb972b_cincin-pernikahan-150x150Anggapan orang, menikah itu masalah yang mudah, sederhana dan semua orang mampu melakukan dan wajib dilakukan. Dan ternyata menikah itu tak sederhana, jika anggapan semula menikah hanya urusan antara dua orang yang mengucapkan janji dan kemudian dibilang sah dan bebas melakukan apapun karena tak takut sama kamtib, itu keliru. Menikah itu complicated, masalah sederhana menjadi tak sederhana dan masalah tak sederhana menjadi rumit. Menikah itu tak hanya urusan dua orang, tapi melibatkan banyak pihak, keluarga besar yang dalam kelanjutanya dinamakan mertua, adik ipar, kakak ipar, tante, om dll, juga tentang budaya dan adat dari keluarga berbeda yg akan menambah bumbu menikah, tak kalah penting melibatkan satu lembaga yang urusannya tentang sah dan tidak sah, tapi lebih terpenting adalah urusan kita sama yang di atas, its a big deal, jika ini di anggap satu janji suci pasti urusannya tak main-main.
Tapi ketika menikah mentok pada satu perselisihan yang tak mampu diselesaikan berdua, belibet dan panjang urusannya. Mengorbankan rasio, logika, cinta, bahkan tak takut yang namanya janji suci, semua sirna hanya demi satu ego atas pengakuan “bahwa aku yang paling benar”. Memaafkan dan minta maaf adalah hal yang paling dilupakan, kadang-kadang lupa bahwa sebelum ini saling menyayangi. Mengakui kesalahan untuk mengakhiri perselisihan adalah pantang dilakukan, sepanjang masih punya stok kata-kata untuk saling menjatuhkan, mari kita lanjutkan.
Jika awalnya orang yang paling disayang, tiba-tiba berubah menjadi musuh yang harus dikalahkan, gambaran tentang menikah yang ditakutkan sebagian orang, yang pernah aku temui. Jika sudah begini, bertemu kembali orang yang pernah singgah dihati akan membuat sedikit merubah lara, tapi memperpanjang derita. Intinya sama saja, tidak akan memperbaiki keadaan, hanya akan membuat berpikir bahwa keputusan untuk menikah adalah satu pilihan yang salah, pendek kata salah pilih orang untuk dibawa menikah. Dan panjang katanya ingin di akhiri saja dan mulai lagi yang baru. Hadeh….
Berharap semoga menikah yang tak sederhana ini akan tetap kembali pada penyelesaian yang sederhana saja, agar tak berujung pada masalah pelik yang siap menggantikan. Karena segala sesuatu yang diawali dengan hal tidak baik, hasilnya tidak baik juga.

Friday, March 15, 2013

Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama


Kemarin gua posting tentang cara-cara pernikahan pasangan beda agama di Indonesia dan gua juga udah janji buat kasih ref cara-cara pernikahan pasangan beda agama di Indonesia part II.

Ok di bawah ini empat cara penyelundupan hukum bagi pasangan beda agama di Indonesia yang sering dilakukan bila mereka mau menikah.

Dalam satu seminar di Depok, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Empat cara tersebut adalah meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan menikah di luar negeri.

Meminta penetapan pengadilan terakhir kali dilakukan oleh Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR disahkan, akan lebih banyak lagi penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut dimasukkan dalam RUU Adminduk.

Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi lain dari pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan. Masalahnya adalah perkawinan mana yang sah? Terhadap cara ini, Prof Wahyono menyatakan perlu penelitian lebih jauh lagi.

Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki-laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim.

Kasus yang cukup terkenal adalah perkawinan artis Deddy Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina.

Untuk perkawinan beda agama, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya.  Jadi jangan ada sikap saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya, kata Quraish.

Pernyataan Quraish ternyata senada dengan pernyataan Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Romo Andang juga menerangkan hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.

Sudhar Indopa, pegawai Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, Mei lalu di depan seminar tentang perkawinan beda agama yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia terang-terangan menyatakan negara bukannya tidak mau mengakomodir perkawinan beda agama. Larangan tersebut tidak datang dari negara melainkan dari agama. Sepanjang tidak ada pengesahan agama, adalah tidak mungkin catatan sipil mencatat sebuah perkawinan, tandas Sudhar.

Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, lanjut Farida, agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya. Itu zina, tandas Farida.

Ketua Program Kenotariatan UI ini menolak anggapan jika dikatakan lebih baik menikah daripada kumpul kebo. Ia menilai hukum tidak akan tegak dengan baik jika masih ada penyelundupan hukum. Menurut ia, jika peraturannya sudah tegas, cukup ditegakkan saja.

Solusi terakhir adalah menikah di luar negeri. Lies melihat banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia menjelaskan jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.

Masalahnya kalau nanti mau cerai, apakah bisa di sini di Pengadilan Negeri? Saya rasa sih bisa kalau di Pengadilan Negeri. Tapi kalau luar negerinya ada yang beragama KUA, karena di luar negeri tidak ada KUA. Di luar negeri semua perkawinan dicatatkan di catatan sipil. Kalau Islam ya paling-paling di mesjid sana, tidak ada KUA, kata Lies saat dihubungi hukumonline.

Farida menilai Pemerintah tidak tegas. Meskipun UU tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, lanjut ia, Kantor Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia.  Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan, kata Farida.

Segini dulu aja ya, besok sambung lagi mengenai Hak Waris Anak hasil pernikahan pasangan beda agama menurut hukum agama dan hukum negara.


Thursday, March 14, 2013

Masalah pernikahan sesama jenis sesuai konteks hukum positif dan hukum Islam di Indonesia



Pada postingan gua sebelumnya, gua udah ngasih ref mengenai cara-cara penikahan beda agama di Indonesia.

Lalu bagaimana penjelasan masalah perkawinan sesama jenis sesuai konteks hukum positif dan hukum Islam di Indonesia, apakah dibolehkan atau tidak?

Di bawah ini gua kasih penjelasannya(gua kutip dari artikel hukumonline.com, buat Admin hukumonline.com gua numpang copas lagi ya) 

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanit sebagai suami isteri.
Pasal 1
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Selain itu, di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dikatakan juga bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.

Mengenai perkawinan yang diakui oleh negara hanyalah perkawinan antara pria dan wanita juga dapat kita lihat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) beserta penjelasannya dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perda DKI Jakarta No. 2/2011”) beserta penjelasannya:
Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 

Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011:
Setiap perkawinan di Daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan.
Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011:
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, dari sisi agama Islam, perkawinan antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu."
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga secara tidak langsung hanya mengakui perkawinan antara pria dan wanita, yang dapat kita lihat dari beberapa pasal-pasalnya di bawah ini:
Pasal 1 huruf a KHI:
Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Pasal 1 huruf d KHI:
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pasal 29 ayat (3) KHI:
Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
Pasal 30 KHI:
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita dengan jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Selain itu, mengenai perkawinan sejenis ini, beberapa tokoh juga memberikan pendapatnya. Di dalam artikel hukumonline yang berjudul Menilik Kontroversi Perkawinan Sejenis, sebagaimana kami sarikan, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sejenis adalah haram. Lebih lanjut Ma'ruf Amin mengatakan, “Masak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan. Itu kan kaumnya Nabi Luth. Perbuatan ini jelas lebih buruk daripada zina.” Penolakan serupa juga dikatakan oleh pengajar hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Dia mengatakan bahwa perkawinan sejenis itu tidak boleh karena dalam Al Quran jelas perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan.

Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan     Pencatatan Sipil;
4.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Cara-Cara Pernikahan Pasangan Beda Agama di Indonesia


Nikah Tapi Beda Agama


Pasti banyak di antara kita yg sering dengar mengenai pernikahan pasangan beda agama. Bagaimana sih sebenarnya menurut hukum Ind terkait pernikahan beda agama, realitanya, & apa masalah2 yg mungkin timbul?

Tentang hukum perkawinan (pernikahan), yg berlaku adalah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) & peraturan2 pelaksananya.  Menurut UU Perkawinan, perkawinan (pernikahan) adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya & kepercayaannya. Berarti berdasarkan UU Perkawinan tidak ada perkawinan (pernikahan) di luar hukum agamanya & kepercayaannya itu.

Setelah pernikahan dilangsungkan mnrt agamanya, agar diakui secara negara, UU Perkawinan mewajibkan pernikahan tsb dicatatkan. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Bagaimana dgn pernikahan pasangan beda agama?

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus pernikahan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hokum. Karena perkawinan (pernikahan) sah jika dilakukan sesuai agama & kepercayaannya, ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

Jadi permasalahannya apakah agama yg dianut oleh masing-masing  pihak membolehkan untuk dilakukannya pernikahan beda agama

Contohnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan pria yang  tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221).

Contoh lain, dalam ajaran Kristen pernikahan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).

Tapi pada realitanya memang masih dapat terjadi adanya pernikahan beda agama di Indonesia.

Guru Besar Hukum Perdata UI Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan 4 cara populer pasangan beda agama melangsungkan pernikahan
4 cara pasangan beda agama melangsungkan pernikahan:
 1) meminta penetapan pengadilan
 2) pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama
 3) penundukkan sementara pada salah satu hak agama
 4) menikah di luar negeri

Cara penundukkan diri pada salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan dalam pernikahan beda agama.

Cara penundukkan diri pada hukum agama mempelai pernah terjadi pada pernikahan antara pesulap DC & K pada 2005 silam.

Cara yg dilakukan oleh DC & K adalah dengan penundukan sementara pada salah satu hukum agama. DC yang Katholik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan P.

Dalam penundukan pada agama pasangan, suami atau isteri dapat kembali lagi kepada agamanya semula. Jika perihal suami/isteri “kembali ke agama semula” menyebabkan berbedanya keterangan agama dalam KTP & dalam akta perkawinan, hal tersebut tidak apa-apa.

Dalam UU No. 23/2006 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak ada larangan keterangan agama dalam KTP beda dengan akta perkawinan.

Contoh lain, pernikahan beda agama dilakukan menurut hak agama masing-masing yaitu pagi menikah sesuai agama pria, siangnya sesuai agama wanita. Dalam melakukan pernikahan menurut hak agama masing-masing, yang jadi masalah adalah pernikahan mana yang sah?

Jika pasangan beda agama menikah di luar negeri, setelah kembali ke Indonesia, paling lambat 1 tahun surat bukti perkawinan didaftarkan di KCS. Cara-cara pernikahan pasangan beda agama tersebut dianggap sebagai penyelundupan hukum.

Para ahli agama maupun ahli hukum di Indonesia berbeda pandangan soal penyelundupan hukum pasangan beda agama. Mantan Menteri Agama Quraish Shihab penah berpendapat :
1) agar masalah pernikahan pasangan beda agama agar dikembalikan kepada agama masing-masing.
2) yang jelas dlm jalinan pernikahan, hrs didasari atas persamaan agama & keyakinan hidup
3)   pada pernikahan beda agama harus ada jaminan dari agama masing-masing suami & isteri tetap menghormati agama pasangannya.

Pendapat Quraish Shihab sejalan dengan pernyataan Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Romo Andang menerangkan bahwa hukum gereja Katholik memperbolehkan pernikahan beda agama.

Hukum gereja Katholik memperbolehkan pernikahan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hak perkawinan Katholik. Hukum perkawinan Katholik :
“perkawinan monogami & tidak bercerai seumur hidup, & membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik”.

Pihak KCS DKI Jakarta
  • · negara bukannya tidak mau mengakomodir pernikahan beda agama, tapi semua bergantung hak agama
  • · larangan menikah beda agama tidak datang dari negara melainkan dari agama
  • · sepanjang  tidak ada pengesahan agama, tidak mungkin catatan sipil mencatat sebuah perkawinan


Pendapat berbeda soal pernikahan beda agama pernah disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida Prihatini menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pernikahan beda agama.

pada prinsipnya agama-agama lain juga  tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama, umatnya saja yang mencari peluang-peluang.
pernikahan beda agama dianggap tidak sah, dianggap tidak ada pernikahan, tidak ada waris dalam pernikahan beda agama karena dianggap tidak ada pernikahan, anaknya juga ikut hubungan hak dengan ibunya
pernikahan beda agama itu zina

Mengenai pernikahan beda agama ini, ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 (Yurisprudensi). Yurisprudensi tersebut antara lain menyatakan KCS saat itu diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan beda agama. Kasus dalam Yurisprudensi ini bermula dari pernikahan yang hendak dicatatkan  Andi Vonny G. P. (wanita/Islam) dengan Andrianus Petrus (pria/Kristen).
Yurisprudensi:
  • · Dengan pengajuan pencatatan pernikahan di KCS maka Andi Vonny memilih pernikahannya tidak dilangsungkan secara Islam
  • · Dengan demikian Andi Vonny memilih ikut agama Andrianus, maka KCS harus melangsungkan & mencatatkan pernikahan tersebut

Pernikahan pasangan beda agama dapat membawa masalah-masalah hukum selama pernikahan tersebut.

Misalnya masalah hukum bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan pasangan beda agama. Anak yang dilahirkan dari pernikahan pasangan beda agama dianggap anak sah selama pernikahan beda agama tersebut dicatatkan di KUA/KCS.

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan/pernikahan yang sah. Perkawinan/pernikahan sah secara negara jika dicatatkan di KUA atau KCS.

Mengenai agama dr anak pernikahan beda agama, orang tua hrs melihat pd UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
UU No. 23/2002:
Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. Anak dapat menentukan agama pilihannya jika
  • · Anak tersebut telah berakal & bertanggung jawab
  • · Memenuhi syarat & tata cara sesuai agama yang dipilihnya & peraturan yang berlaku

Oleh karena itu, selama anak belum dapat menentukan agamanya sendiri, hal ini bergantung pada kesepakatan kedua orang tuanya.

Akibat lain dari pernikahan beda agama adalah mengenai warisan. Syarat seseorang bisa jadi ahli waris dari pewaris Islam salah satunya adalah ahli waris harus juga beragama Islam.

Bagaimana jika suami Islam sedangkan mempunyai 2 orang anak dan isteri tidak beragama Islam?
Putusan MA No. 16 K/AG/2010:
Isteri non-Muslim yang ditinggal mati suami Muslim tidak termasuk ahli waris, tapi ia mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya”.

Begitu pula dengan anak yang berbeda agama dari pewaris Islam, tetap mendapat wasiat wajibah

Wasiat wajibah adalah wasiat yang walau tidak dibuat secara tertulis/lisan namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari pewaris.

Sekian dulu ya ref mengenai nikah beda agama, nanti di sambung part II mengenai nikah beda agama

Sumber:
hukumonline.com

Buat admin hukumonline.com numpang copas ya

Tiket Bus Dengan Format Ms. Excel

 Hi Teman-teman, Udah lama buangeeetttt ga update blog ini dan mungkin juga udah di anggap ilang sama Google.  Mumpung ada energi positif bu...