Thursday, May 18, 2017

Hukum Pria Muslim Menikahi Wanita Non Muslim Baik Dari Ahli Kitab Maupun Non Ahli Kitab

Mumpung ada mood bagus untuk posting di blog ini, makanya gua langsung bikin posting-an di blog.

Sesua janji gua untuk posting mengenai hukum pria Muslim menikah wanita dari golongan Ahli Kitab. Maka di posting-an kali ini, gua mau membahas tentang itu. Kenapa gua bahas hal kaya gini? Bukannya nanti bisa bikin komentar bahwa gua memancing masalah SARA(lha, gua cuma menyampaikan pandangan hukum agama di bilang memancing masalah SARA.). Alasannya ada 2, yaitu :

1. Untuk hukum wanita Muslim menikah dengan pria Non Muslim sudah sangat jelas hukumnya dalam Qur'an adalah HARAM

2. Masih banyak yang menggunakan dalil Qur'an Surah Al Maidah ayat 5, untuk memuluskan nikah beda agama.

Sebelum membahas hukum pria Muslim menikah wanita dari golongan Ahli Kitab. Kita telaah dulu apakah yang di maksud dengan Ahli Kitab itu sendiri.

Siapakah Ahli Kitab itu?

Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20)sumber

Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam diskusi yang cukup panjang dan melelahkan. Bahkan sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud ahli kitab hanyalah mereka yang punya darah asli dari keturunan yahudi dan nasrani saja. Maksudnya dari keturunan Bani Israil saja. Sedangkan ras manusia di luar keturunan Bani Israil, tidak termasuk ahli kitab.

Lalu apakah masih ada Ahli Kitab di jaman sekarang

Sebagian pendapat mengatakan bahwa ahli kitab di zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi, seiring dengan sudah tidak murninya kitab suci umat kristiani. Pendapat ini benar dan banyak juga yang mendukungnya.(sumber)

Bagaimana dengan hukumnya Pria Muslim menikah dengan wanita Non Muslim. Dalam Qur'an surah Al Maidah ayat 5

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” (QS Al Maidah Ayat 5)

Mengenai hal ini, ada 2 pendapat dari kalangan ulama.

Pendapat Pertama

Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbalilah menegaskan bahwa boleh pria Muslim menikah dengan wanita Non Muslim dari golongan Ahli Kitab. Para Ulama dari ke empat mazhab itu berpegang pada Qur'an surah Al Maidah ayat 5, perilaku sahabat Nabi SAW(Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.)


Pendapat Kedua

Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah atau pun yang menjaga kehormatannya.
Pendapat ini di nukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah

Dalil dari pendapat kedua adalah sebagai berikut :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” (QS Al-Baqarah Ayat 221)

Maksud dari beriman di sini adalah bersyahadat, menyatakan bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.(sumber)

Dengan ada 2 pendapat seperti di atas bagaimanakah menyikapinya. Untuk menyikapi 2 pendapat tersebut di atas. Sebagai umat Muslim dan warga negara Indonesia harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Yakni hukum negara mengenai pernikahan UU No.1 Tahun 1974 Mengenai Pernikahan dalam posisi sebagai warga negara Indonesia. Dan fatwa MUI mengenai nikah beda agama. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram!

MUI menambahkan, tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadah-nya lebih besar daripada maslahat-nya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram!"

Adanya fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya adalah haram. Maka sudah sangat jelas bahwa pria Muslim tidak boleh/tidak bisa menikah wanita Non Muslim. 




Tiket Bus Dengan Format Ms. Excel

 Hi Teman-teman, Udah lama buangeeetttt ga update blog ini dan mungkin juga udah di anggap ilang sama Google.  Mumpung ada energi positif bu...