Wednesday, January 27, 2021

Tiket Bus Dengan Format Ms. Excel

 Hi Teman-teman,

Udah lama buangeeetttt ga update blog ini dan mungkin juga udah di anggap ilang sama Google. 

Mumpung ada energi positif buat update dan bikin postingan dan juga mumpung otak masih fresh. Akhirnya dengan segala kekuatan yang ada gw buat postingan ini.

Ide bikin postingan ini muncul setelah beberapa bulan gw nontoh Youtube ttg Travel Vlogger yg memposting perjalanan mereka dengan menggunakan bus dan memperlihatkan tiket bus yg mereka gunakan.

Tiket bus yg digunakan pada umumnya masih menggunakan manual/tulis tangan dan ada beberapa yang menggunakan tiket online dan ukurannya bisa sampai 1 lembar kertas A4.


Dari situlah, ada ide buat bikin tiket bus dengan format Ms. Excel. Tiket bus dengan format Ms. Excel gw bikinnya dengan referensi dari link ini dan gw modif sedikit.

Buat kalian yg ingin mendownload dan mencoba tiket bus dengan format Ms. Excel silahkan download dari link di bawah ini

Tiket Bus Dengan Format Ms. Excel


Tuesday, October 22, 2019

Enable SNMP Di Windows Untuk Monitoring Di Cacti

Hi semuanya,

Mumpung ada niat dan kesempatan untuk bikin postingan baru di blog ini. Gua mau share bagaimana enable SNMP di sistem operasi Windows untuk monitoring di Cacti.

Gua sengaja bikin postingan ini karena gua sempat alami kesulitan ketika add host yang menggunakan sistem operasi Windows pada Cacti.
Pada Cacti mewajibkan untuk mengaktifkan SNMP pada host akan di monitoring. Gua langsung aja aktifkan fitur SNMP pada salah satu server Windows yang ada di kantor gua. Ternyata dari Cacti tidak membaca info SNMP sudah gua setting sebelumnya.

Gua otak-atik firewall di Windows juga gak membawa hasil. Cacti tetap gak bisa membaca dan menerima informasi SNMP dari Windows.
Gua cari-cari info di Mbah Google, malah dapat info yang salah. Gua hampir putus asa, sampai akhirnya gua dapat ilham buat coba allow settingan SNMP via regedit dan group policy. Setelah gua coba dengan mengarahkan kata kunci pencarian SNMP Windows Group Policy, akhirnya gua menemukan solusinya.

Tanpa panjang lebar lagi, di bawah ini gua jabarin bagaimana setting SNMP di semua versi Windows(7/8/8.1/10, 2012 Server, dan 2016 Server), serta bagaimana add host Windows pada Cacti.

Untuk mengaktifkan SNMP pada sistem operasi berbasis Windows, kita perlu mengaktifkannya pada
Control Panel \Program and Features \Turn Windows features on or off

Select Simple Network Management Protocol (SNMP)

lalu klik OK dan tunggu sampai proses instalasi SNMP selesai.

Setelah proses instalasi SNMP selesai kita tinggal, setting SNMP pada Windows. Setting SNMP pada Windows.
Start \Run \ ketik services.msc kemudian Enter/klik OK

Cari service SNMP dan double klik atau klik kanan kemudian pilih properties.
Isikan informasi mengenai informasi SNMP pada tab Agent

Enable services on SNMP agent

Pilih tab security pada SNMP properties, isikan community dengan public atau sesuai dengan community yang ada pada network kalian dan pilih "Accept SNMP packets from any localhost"



Setting propertis SNMP sudah selesai, sampai di sini service SNMP sudah aktif tapi tidak terbaca oleh Cacti. Kita perlu melakukan modifikasi pada registry Windows dan Local Group Policy.

Kita setting terlebih dahulu Local Group Policy
Computer Configuration\Policies\Administrative Templates definitions\Network\SNMP\Specify communities.
 
 
Selesai setting Local Group Policy, kita setting pada registry Windows agar SNMP bisa terbaca oleh Cacti
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\services\SNMP\Parameters
edit  EnableAuthenticationTraps, ubah value DWORD dari 1 ke 0



Bila kita buka kembali SNMP properties, maka akan menjadi seperti ini



Restart service SNMP agar dapat merefresh dan update informasi dan settingan SNMP pada Windows.

Host dengan sistem operasi Windows sudah siap untuk di add pada Cacti

Semoga bermanfaat

Source : Microsoft | SNMP settings via Group Policy








Thursday, October 10, 2019

Cara dan Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Finally, I have an energy and mood to make a post on my blog.

Singkat cerita, karena bulan Oktober tahun 2019 ini motor kesayangan gw harus di bayar pajak tahunannya sama ganti kaleng(istilah untuk ganti plat nomor kendaraan). Maka mau gak mau gw kudu datang ke Samsat untuk urus itu semua.

Gw pagi-pagi sekitar jam 07:30 sudah sampai di Samsat Kota Tangerang untuk bayar pajak motor gw, sampai di parkiran gw udah di arahin sama juru parkir supaya langsung saja antri di tempat cek fisik kendaraan bermotor. Gw parkirlah motor gw di tempat cek fisik kendaraan bermotor, lalu gw menuju tempat fotocopy untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan di proses.

Ini berkas-berkas yang harus dipersiapkan bila bayar pajak motor saja, ataupun bayar pajak motor sekaligus ganti plat nomor kendaraan bermotor.

- KTP
- STNK
- BPKB

Karena KTP gw belum selesai di proses dan masih pake SurKet, gw satuin SurKet, STNK, dan BPKB ke petugas fotocopy. Di Samsat Kota Tangerang sendiri ada beberapa tempat fotocopy dan petugas fotocopynya sudah tahu paham mengenai berapa jumlah dokumen yang harus di copy. Biaya fotocopy sekitar Rp 15.000(fotocopy + map), kita tidak perlu repot-repot menyusun dokumen dalam map karena akan dikerjakan oleh petugas fotocopy.

Setelah tunggu sekitar 30 menit, petugas kasih pengumuman untuk ambil semacam formulir cek fisik kendaraan bermotor. Cek fisik di sini adalah gesek nomor rangka dan nomor mesin ke semacam kertas. Kebetulan motor yg gw pakai adalah motor Bebek merek Yamaha. Bila motor-motor matic, nomor rangka ada di balik jok motor, maka nomor rangka motor gw ada di balik kap leher motor.

Proses pengecekkan fisik motor gw udah selesai, dan berkas-berkas yang tadi udah disiapin di ambil petugas untuk di beri cap bahwa sudah selesai cek fisik. Gw nunggu sekitar 10 menit untuk pengesahan berkas cek fisik dan membyara biaya cek fisik sebesar Rp 25.000.

Selesai dari cek fisik, gw langsung menuju kantor Samsat Kota Tangerang untuk proses bayar pajak motor dan ganti plat nomor kendaraan. Di pintu masuk kantor Samsat Kota Tangerang, ada petugas dari Polri dan Samsat yang akan melakukan pengecekkan kelengkapan berkas-berkas. Gw langsung diarahkan ke bagian Tata Usaha untuk mendapatkan formulir pengajuan nomor polisi yang baru.
Di sini lah awal mula dari gw harus pergi Samsat BSD Serpong. Oleh petugas di bagian registrasi nomor polisi baru, gw di kasih tahu kalau gw kurang KK karena gw masih pakai SurKet dan gw harus mengurus perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan di Samsat BSD Serpong karena domisili gw berdasarkan SurKet, masuk wilayah kerja Samsat BSD Serpong.

Baliklah gw ke rumah untuk ambil KK jadi salah satu berkas untuk mengurus perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan bermotor.
Sesampainya di Samsat BSD Serpong, gw di periksa sama polisi yang berjaga di gerbang masuk(polisinya rada galak, 1 dari Brimob dan 1 dari Satlantas/Sabhara). Gw diarahin ke petugas di depan pintu masuk kantor Samsat BSD Serpong. Petugas Samsat memeriksa berkas gw dan di minta ke bagian cek fisik untuk legalisir.
Proses legalisir cek fisik gak ribet, cuma di sini lumayan lama antrinya dan gw kudu bayar legalisir sebesar Rp 30.000, dan barulah gw menuju kantor Samsat BSD Serpong. Gw gak di arahin ke loket pembayaran tapi loket permintaan nomor baru.
Sebenarnya gak antri hanya prosesnya agak lama, dan petugasnya sempat salah kasih petunjuk. Karena gw udah isi formulir permintaan nomor baru, gw terlalu diribetin dengan revisi. Petugas langsung verfikasi berkas gw dan gw di kasih pilihan apakah BPKB nya akan di urus sendiri dengan konsekuensi gw datang ke Mapolres Tangerang atau diwakilkan oleh petugas Samsat. Daripada gw harus mengajukan cuti lagi untuk mengurus BPKB, gw minta aja untuk di urus sama petugas Samsat dan dikenakan biaya Rp 200.000 dengan masa pengerjaan 10 hari kerja. Gw di minta  kembali lagi ke Samsat BSD Serpong sekitar jam 14:00 WIB untuk melakukan pembayaran pajak motor, ambil STNK yang baru, dan plat nomor kendaraan yang baru(gila aja verifikasi berkas selesai jam 11:300 WIB, berarti gw kudu nunggu 2,5 jam).

Jam 14:00 gw balik lagi kantor Samsat BSD Serpong dan Alhamdulillah jam 14:15 berkas gw udah selesai di proses tinggal bayar di kasir. Sebelum bayar di kasir, gw di minta buat cek lagi pada berkass yang sudah di print apakah sudah betul datanya sesuai indentitas gw(nama dan alamat). 
Gw kudu bayar sekitar Rp 304.000 buat pajak motor dan ganti plat nomor kendaraan.
Selesai proses pembayaran, petugas mengarahkan gw ke loket pengambilan STNK. Gw tunggu sekitar 15 menit sampai nama gw di panggil untuk mendapatkan STNK.

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah selesai, tinggal ambil plat nomor. Pengambilan plat nomor ada di bagian belakang gedung Samsat BSD Serpong. Prosesnya gak terlalu lama sekitar 10 menit. Kita tinggal datang bagian pengambilan nomor dengan menunjukkan STNK yang tadi sudah di ambil dari loket. Tunggu sekitar 10 menit, dan plat nomor kendaraan akan diberikan oleh petugas.

Berhubung BPKB motor gw masih dalam proses untuk mendapatkan BPKB baru,  gw kudu fotocopy STNK yang baru bersama Surket dan KK. Info dari petugas Samsat, BPKB yang baru bisa di ambil 10 hari kerja terhitung dari hari pengajuan(perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan). Selesai sudah semua proses untuk perpanjang STNK motor dan plat nomor kendaraan bermotor.

Ini berkas-berkas dan biaya yang kemarin gw bawa dan gw keluarin buat perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaran bermotor.

Berkas :
- SurKet(pengganti KTP sementara), ini karena KTP gw belum jadi
- Kartu Keluarga(KK)
- BPKB motor
- STNK motor

Biaya :
- Map + Fotocopy STNK, Surket, BPKB, STNK  Rp 15.000
- Cek Fisik                                                              Rp 25.000
- Legalisir berkas cek fisik                                     Rp 30.000
- BPKB                                                                   Rp 200.000
- Pajak Motor                                                          Rp 304.000
                                                                     Total   Rp 574.000

Itu belum termasuk biaya parkir dan biaya makan.

Biaya itu masih termasuk lebih murah dari biaya menggunakan calo. Memang sih pake calo, kita gak capek-capek antri tapi kita jadi lebih tahu detail proses untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan.

Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Wednesday, August 7, 2019

Deep Freeze

Hi everyone,

Bagi yang membaca postingan ini, saya ucapkan terima kasih banyak ya sudah mau mampir dan meluangkan waktu untuk membaca postingan ini. Mungkin ada beberapa dari kalian yang menganggap bahwa ini ada postingan sampah.

Blog ini sudah seperti mati suri, tidak ada postingan dan perkembangan apa-apa dalam waktu lebih dari 1 tahun ini. Sebenarnya bukan gak mau bikin postingan atau gak ide. Ada banyak ide di kepala yang ingin dittuangkan dalam bentuk postingan di Blog ini. Somehow, gw malah kehilangan mood untuk buat postingan.
Banyak banget bahan postingan yang ingin gw posting, terutama share tentang troubleshooting dan setting perangkat IT.

Gw juga sadar bahwa sekarang blog sudah tidak terlalu seramai dulu. Sekarang lebih banyak beralih ke vlog.
Kalau ada yang bertanya kenapa gak ikutan bikin vlog, jawaban gw adalah bahwa gw gak camera face. Muka gw gak enak buat di lihat.

Hopefully will be have a very good mood from me to make a post on this blog.

C U

Saturday, October 13, 2018

Hening Malam

Setitik demi setitik air turun dr langit membasahi bumi
Bau tanah khas terkena tetesan air dari langit
Bulan semakin meninggi, walau sinarnya terhalang pekat langit malam
Sebuah bayangan ungkit rasa di hati
Rasa kehilangan, rasa sepi
Rasa yang seharusnya dapat terobati
Dan ku harap tiada akan pernah terjadi
Ku coba pejamkan mata
Bayang wajahmu membuatku terjaga di kesunyian malam
Aku tak tahu apakah bermimpi menginginkan dirimu tuk berada di sampingku
Bermimpi dan berharap kau jadi kekasih sejatiku
Tiap kali bertatap dengan mu
Bibir ku tak mampu menuai kata
Lewat lembaran-lembaran kertas putih
Ku tuangkan semua perasaan ku
Lewat lembaran-lembaran kertas putih
Ku lukisan luka di hati
Ku ingin hatimu tahu, meskipun tak baca perasaan ku yg ku ungkapkan di lembar-lembar kertas

Friday, October 12, 2018

Let it go



Night soo quiet and cold.
No light from million stars in sky.
I'm alone, fight with frustation.
People who close to me, don't want to help.
Alone fight against fears.
My body is OK, inside this my body, the mind and soul is hurt and will cracked.
Build up hope, just failure I've known.
Wanna forget all sadness and frustation.
Want let it go...
Let it go...

Thursday, October 11, 2018

Save My Soul



Keep moving on, try forget the dark past.
Body, mind, and soul tired because of it.
Haunting and hugging me so tightly.
Made pain more real.
Fight with all my fears.
Want to be free but can't.
No one's care and helping me.
I feel lost inside my self.
No one's save me from my self.
Demon whispering great.
There's no way out.
Goodbye's is the only way.
I'm tired, I'm suppressed and depressed.
Save my soul.
Nobody's listening.

Wednesday, October 10, 2018

Al Fatihah atau Al Fateka?

MENJAWAB SOAL KESALAHAN MAKNA "AL-FATEKA"



Ust. Dr. Miftah el-Banjary
Dosen Ilmu Semantik Arab


Ada di antara kalangan para sahabat melaporkan pada Rasulullah SAW bahwa ada para sahabat lain di suatu perkampungan suku Arab Badui lainnya yang keliru bacaan Al-Qur'annya, lantas Rasulullah SAW memanggil sahabat itu dan meminta diperdengarkan.

Akhirnya, Rasulullah SAW bersabda bahwa "Al-Qur'an itu diturunkan pada 7 dialek/aksen yang berbeda-beda." Bermula dari kejadian inilah kemudian dikenal istilah "Ilmu Qira'at Sab'ah."

Mengapa Rasulullah SAW menerima perbedaan dialek para sahabat yang berbeda-beda bacaannya itu? Jawabannya, karena perbedaan bacaan para sahabat, tidak merubah pada makna subtansi makna al-Qur'an itu.

Menjadi lain persoalannya, jika ucapannya itu merubah pada subtansi makna dari ayat Al-Qur'an itu sendiri. Nah, tentu Rasulullah SAW tidak akan mentolerir.

Masih ingat kisah kemarahan Sayyidina Umar Bin Khattab terhadap orang yang sembarangan menyebutkan lafal Al-Qur'an, beliau marah menegur seraya ingin memukulnya?!!

Soal aksen kita tidak boleh saling menghujat dan hina, tapi soal ketepatan makhrijul huruf dan ketepatan melafadzkan huruf itu wajib diluruskan dan wajib belajar untuk mengucapkan lafal yang tepat dan benar.

Apa pasalnya?

Sebab bahasa Arab merupakan bahasa yang paling kaya makna dan paling sensitif terhadap pergeseran makna. Artinya, kesalahan mengucapkan berakibat pada kesalahan makna. Betapa perbedaan satu huruf saja berimplikasi pada perbedan makna yang sangat kontradiksi.

Betapa perbedaan satu huruf saja, bisa berimplikasi pada perbedaan makna yang sangat kontradiksi. Contohnya:

√ Lafadz "Qalbu" (قلب) dengan huruf Q bermakna "Hati", namun jika dibaca "Kalbu" (كلب) dengan huruf K berubah menjadi "Anjing".

√ Kosakata "Katala" (كتل) dengan huruf K bermakna "Menawan", tapi jika dibaca "Qatala" (قتل) dengan huruf Q berarti "Membunuh".

√ Kata "Sakin" (سكين) dengan fathah sin bermakna "Ketenangan" bisa berubah makna dengan kata yang sama,  tapi beda harakat menjadi "Pisau" jika dibaca "Sikin" dengan harakat kasrah pada huruf sin.

Dari sinilah seharusnya kita belajar dan harus terus belajar memperbaiki bacaan makhrijul huruf kita, sebab kesalahan dalam pengucapan makhraj huruf pastinya berakibat pada kesalahan-kesalahan bacaan Al-Qur'an selanjutnya.

Sekarang mari kita perhatikan pergeseran makna dari "Al-Fatihah" menjadi "Al-Fateka", bukan menurut saya, tapi menurut al-Mu'jam al-Wasith kamus yang menjadi rujukan bahasa Arab yang cukup dianggap sangat repesentatif saat ini. Apakah merubah makna atau tidak? 

Al-Fatihah (الفاتحة) bermakna "Pembuka", sedangkan (الفاتكة) "al-Faatika" atau "al-Fateka" merupakan bentuk Ism Fa'il Muannats Al-Fatika/al-Fateka bermakna "Kesewenangan",  "Membunuh" dan "Kekerasan." Silahkan cek kembali di kamus "al-Mu'jam al-Wasith" cetakan "Maktabah Syouruq ad-Dauliyah" Mesir halaman 697 kolom pertama.

Tentu, kesalahan ucap ini -entah kekeluan lidah dalam pengucapan huruf yang dalam istilah ilmu Balaghah disebut Tanafur al-Kalam"- tapi sesungguhnya kesalahan ini telah menyebabkan perubahan subtansi makna. Bergeser atau rusaknya makna.

Dan tentu berbahaya jika terjadi kesalahan pengucapannya dalam pembacaan al-Qur'an, misalnya dalam pembacaan surah al-Fatihah itu sendiri.

Perbedaan budaya dan aksen/dialek bahasa daerah tidak bisa juga serta-merta dituding dan dijadikan justifikasi atas kesalahan pengucapan makharijul huruf bahasa Arab yang bisa dianggap sepele.

Bukan sekedar kesalahan pengucapan, tapi faktornya karena ya tidak terbiasa melafalkan kalimah-kalimah thayyibah. Ini faktor yang seringkali ditemui dari orang-orang yang sering keliru bacaan al-Qur'annya.

Persoalan ini juga bukan soal ibadah, jika tdk menyangkut kewajiban shalat. Jika menyangkut kewajiban shalat, tentu kewajiban membaca Al-Fatihah tidk bisa ditawar-tawar lagi. Hadits nabi: "Laa shalata illa bi faatihatil kitaab. Tidak sah shalat seseorang, tanpa Al-Fatihah."

Tentu syarat dan ketentuan kefasihan membaca surah al-Fatihah menjadi persyarat utama penentu sah atau tidaknya shalat seseorang dalam standar kaidah keilmuan menurut ilmu Fiqh dan Fuqaha.

Nah, soal kekeliruan pengucapan al-Fatihah menjadi al-Fateka adalah semata aksen pengaruh budaya lokal atau warna bahasa. Namun, jika dalam ilmu tajwid tentu tidak bisa ditolerir. Demikian juga dalam semantik/dilalah bahasa Arab akan mengundang perbedaan makna.

Kewajiban pertama bagi kita semua adalah belajar. Nah, jika berulang kali belajar tidak juga bisa itu namanya uzur. Jika uzur itu namanya cacat atau dlm istilah fiqh "Naqish" atau "Aib Thabi'e".

Pengaruh budaya dan aksen lokal sah-sah saja dalam bahasa lain, namun sekali lagi, dalam bahasa arab berbeda pengucapan akan menyebabkan perubahan dan perbedaan makna. Seperti itulah faktanya yang secara ilmiah juga harus dipaparkan agar kita semua tercerdaskan.

Wallahu 'alam

Tuesday, October 9, 2018


I Want Go



When past who dark come and holding too tightly, tried running from it but I could not.
Day by day become more worst. It like take my soul, leaving me alone.
I scream. No body listening.
Mental and emotional, I'm frustrated and depressed
I want end all of this
The body want keep going, mind and soul want stop
Why it come now, broke all beautiful thing that I have.
Feeling lonely, no one care, no way out.

Thursday, May 18, 2017

Hukum Pria Muslim Menikahi Wanita Non Muslim Baik Dari Ahli Kitab Maupun Non Ahli Kitab

Mumpung ada mood bagus untuk posting di blog ini, makanya gua langsung bikin posting-an di blog.

Sesua janji gua untuk posting mengenai hukum pria Muslim menikah wanita dari golongan Ahli Kitab. Maka di posting-an kali ini, gua mau membahas tentang itu. Kenapa gua bahas hal kaya gini? Bukannya nanti bisa bikin komentar bahwa gua memancing masalah SARA(lha, gua cuma menyampaikan pandangan hukum agama di bilang memancing masalah SARA.). Alasannya ada 2, yaitu :

1. Untuk hukum wanita Muslim menikah dengan pria Non Muslim sudah sangat jelas hukumnya dalam Qur'an adalah HARAM

2. Masih banyak yang menggunakan dalil Qur'an Surah Al Maidah ayat 5, untuk memuluskan nikah beda agama.

Sebelum membahas hukum pria Muslim menikah wanita dari golongan Ahli Kitab. Kita telaah dulu apakah yang di maksud dengan Ahli Kitab itu sendiri.

Siapakah Ahli Kitab itu?

Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20)sumber

Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam diskusi yang cukup panjang dan melelahkan. Bahkan sebagian lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud ahli kitab hanyalah mereka yang punya darah asli dari keturunan yahudi dan nasrani saja. Maksudnya dari keturunan Bani Israil saja. Sedangkan ras manusia di luar keturunan Bani Israil, tidak termasuk ahli kitab.

Lalu apakah masih ada Ahli Kitab di jaman sekarang

Sebagian pendapat mengatakan bahwa ahli kitab di zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi, seiring dengan sudah tidak murninya kitab suci umat kristiani. Pendapat ini benar dan banyak juga yang mendukungnya.(sumber)

Bagaimana dengan hukumnya Pria Muslim menikah dengan wanita Non Muslim. Dalam Qur'an surah Al Maidah ayat 5

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” (QS Al Maidah Ayat 5)

Mengenai hal ini, ada 2 pendapat dari kalangan ulama.

Pendapat Pertama

Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbalilah menegaskan bahwa boleh pria Muslim menikah dengan wanita Non Muslim dari golongan Ahli Kitab. Para Ulama dari ke empat mazhab itu berpegang pada Qur'an surah Al Maidah ayat 5, perilaku sahabat Nabi SAW(Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.)


Pendapat Kedua

Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah atau pun yang menjaga kehormatannya.
Pendapat ini di nukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah

Dalil dari pendapat kedua adalah sebagai berikut :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” (QS Al-Baqarah Ayat 221)

Maksud dari beriman di sini adalah bersyahadat, menyatakan bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.(sumber)

Dengan ada 2 pendapat seperti di atas bagaimanakah menyikapinya. Untuk menyikapi 2 pendapat tersebut di atas. Sebagai umat Muslim dan warga negara Indonesia harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Yakni hukum negara mengenai pernikahan UU No.1 Tahun 1974 Mengenai Pernikahan dalam posisi sebagai warga negara Indonesia. Dan fatwa MUI mengenai nikah beda agama. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram!

MUI menambahkan, tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadah-nya lebih besar daripada maslahat-nya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram!"

Adanya fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya adalah haram. Maka sudah sangat jelas bahwa pria Muslim tidak boleh/tidak bisa menikah wanita Non Muslim. 




Monday, November 21, 2016

Halooo

Wow it's already 2 years not make post on my blog. Blog ini menjadi mati suri karena tidak pernah gua update. Selama 2 tahun itu pula, banyak kejadian yg seharus nya gua posting dan gua share tetapi karena tidak ada mood maka nya batal terus gua bikin postingan di blog ini.

Ada hal yang gak gua kira, karena postingan gua tentang nikah beda agama banyak yg invite pin BBM gua dan menanyakan tentang solusi nikah beda agama. Gua mau klarifikasi mengenai hal ini.

1. Gua bukan konsultan nikah beda agama
2. Gua hanya menyampaikan pandangan nikah beda agama dari sudut pandang hukum agama dan hukum negara
3. Gua sendiri tidak setuju dengan nikah beda agama
4. Gua tidak menyarankan untuk nikah beda agama, apalagi sampai mengakali hukum agama dengan pura-pura ikut salah satu agama pasangan pada saat akad nikah mau pun pemberkatan pernikahan, karena itu sama saja mempermainkan agama.

Sekian dulu update dari gua, kalo tidak halangan dan mood gua untuk bikin postingan membaik, gua bakal share mengenai hukum nikah beda agama dan apa yang di maksud pria Muslim boleh menikah dengan wanita non Muslim dari golongan ahli kitab.


Tiket Bus Dengan Format Ms. Excel

 Hi Teman-teman, Udah lama buangeeetttt ga update blog ini dan mungkin juga udah di anggap ilang sama Google.  Mumpung ada energi positif bu...